Rabu, 28 Maret 2012

tugas softskill(aspek hukum dalam ekonomi)

NAMA        :        MIRANTI PERMATASARI
KELAS      :        2EB17
NPM           :        24210416
TUGAS      :        ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL)


Buku II KUHP Hukum benda

Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :

·      benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)

·      benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.

·      benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.



BENDA DAN HUKUM BENDA.


1.            PENGERTIAN BENDA
Dalam bahasa Belanda, benda adalah zaak. Dalam KUHPdt, pasal 499 yang dimaksudkan dengan zaak adalah semua barang dan hak.
Hak disebut juga dengan “bagian dari harta kekayaan (vermogensbestanddeel). Harta kekayaan meliputi barang, hak dan hubungan hukum mengenai barang dan hak, diatur dalam buku II dan buku III KUHPdt. Sedangkan zaak meliputi barang dan hak hanya diatur dalam buku II KUHPdt.
Barang bersifat berwujud, sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Barang adalah objek hak milik. Hak juga dapat menjadi objek hak milik. Karena itu, benda adalah objek hak milik. Dalam arti hukum, yang dimaksudkan dengan benda ialah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik. Semua benda dalam arti hukum dapat diperjual belikan, dapat diwariskan, dapat diperalihkan kepada pihak lain.


2.            PENGATURAN HUKUM BENDA.
Hukum benda menurut buku II KUHPdt adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang benda. Pengaturan tersebut pada umumnya meliputi pengertian benda, pembedaan macam – macam benda, hak – hak kebendaan. Pengaturan hukum benda menggunakan “system tertutup”, artinya orang tidak boleh mengandalkan hak – hak kebendaan selain dari yang sudah diatur dalam undang – undang. Hukum benda bersifat memaksa (dwingend) , yang artinya harus dipatuhi, dituruti, tidak boleh disimpangi dengan mengadakan ketentuan baru mengenai hak – hak kebendaan.
Selain dalam KUHPdt, hukum benda juga diatur dalam undang – undang lain, antara lain ialah:
·         UUPA (UU No. 5 tahun 1960) dan semua peraturan pelaksananya, yang dalam undang – undang ini mengatur mengenai hak – hak kebendaan yang berkaitan dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya. UUPA mencabut berlakunya ketentuan – ketentuan mengenai bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terdapat didalamnya, kecuali mengenai hipotik, dalam buku II KUHPdt.
·        Undang – undang Merek (UU No. 21 tahun 1961) yang mengatur tentang hak atas merek perusahaan dan perniagaan. Hak atas merek adalah benda tidak berwujud yang dapat dijadikan objek hak milik.
·         Undang –undang Hak Cipta No. 6 tahun 1982 dan perubahannya. Undang – undang ini mengatur hak cipta sebagai benda tidak berwujud, yang dapat dijadikan objek hak milik. Peralihan hak cipta harus dilakukan secara tertulis.


3.            PERBEDAAN MACAM – MACAM BENDA

A)   Benda Berwujud dan benda tidak berwujud.
Arti penting pembedaan ini ialah terletak pada cara penyerahannya apabila benda itu dipindah tangankan kepada pihak lain, misalnya jual beli, pewarisan, pemberian (hibah).
Penyerahan benda berwujud bergerak dilakukan secara nyata dari tangan ke tangan. Penyerahan benda berwujud berupa benda tetap dilakukan dengan balik nama.
Penyerahan benda tidak berwujud berupa piutang dilakukan sebagai berikut (pasal 613 KUHPdt) :

·      -Piutang atas nama (op naam) dengan cara cessie
·      -Piutang atas tunjuk (aan toonder) dengan cara penyerahan surat dari tangan ke tangan
·      -Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen dan penyerahan suratnya dari tangan ke tangan.


B)   Benda Bergerak dan benda tidak bergerak.

Arti penting pembedaan ini terletak pada penguasaan (bezit), penyerahan (levering), daluarsa (verjaring), pembebanan (berzwaring). Mengenai penguasaan (bezit), pada benda bergerak berlangsung asas dalam pasal 1977 KUHPdt yaitu orang yang menguasai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Pada benda tidak bergerak asas itu tidak berlaku.
Mengenai penyerahan (levering), pada benda bergerak dapat dilakukan penyerahan nyata. Sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama.
Mengenai daluarsa (verjaring), pada benda bergerak tidak dikenal daluarsa, sebab yang mengusai benda bergerak dianggap sebagai pemiliknya. Sedangkan pada benda tidak bergerak dikenal daluarsa yaitu :

·      Dalam hal ada alas hak, daluarsa 20 tahun,
·      Dalam hal tidak ada alas hak, daluarsanys 30 tahun, (pasal 1963 KUHPdt).

Mengenai pembebanan (bezwaring), pada benda bergerak dilakukan dengan gadai (pand), sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan hipotik.


Benda Bergerak

Benda bergerak menurut sifatnya ialah benda yang dapat dipindahkan (pasal 509 KUHPdt), misalnya kursi, meja, buku, ternak. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang ialah hak – hak yang melekat atas benda – benda bergerak (pasal 511 KUHPdt), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak ,saham – saham perusahaan, piutang – piutang.

Benda tidak bergerak

Benda tidak bergerak menurut sifatnya ialah benda yang tidak dapat dipindah – pindahkan, misalnya tanah dan segala yang melekat diatasnya seperti gedung, pepohonan, bunga – bungaan. Benda tidak bergerak karena tujuannya ialah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok tujuan tertentu. Misalnya mesin – mesin yang dipasang dalam pabrik, tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak dipindah – pindahkan (pasal 507 KUHPdt).


C) Benda dipakai habis dan tidak dipakai habis

Arti penting pembedaan ini terletak pada pembatalan perjanjian. Perjanjian yang obyeknya adalah benda pakai habis, apabila dibatalkan mengalami kesulitan dalam pemulihan kepada keadaan semula. Penyelesainnya ialah harus digantikan dengan benda lain yang sejenis dan senilai. (contohnya beras, kayu, makanan).
Perjanjian yang obyeknya benda tidak dipakai habis apabila dibatalkan, maka tidak begitu mengalami kesulitan pada pemulihan ke keadaan semula, karena bendanya masih ada dan dapat diserahkan kembali. Misalnya kendaraan bermotor, perhiasan dan lainnya.


D) benda sudah ada dan benda akan ada

Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan utang atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan utang dan pelaksanaan perjanjian dapat dipenuhi dengan penyerahan bendanya. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan, dan perjanjian yang obyeknya benda akan ada dapat menjadi batal apabila pemenuhannya itu tidak mungkin dilaksanakan sama sekali (pasal 1320 KUHPdt ; unsure ketiga).


E) Benda dalam perdagangan dan luar perdagangan

Arti penting pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan karena jual beli atau karena pewarisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjualbelikan dengan bebas, dapat diwariskan kepada ahli waris.
Benda luar perdagangan tidak dapat diperjualbelikan dan tidak dapat diwariskan.
Tidak dapat dijualbelikan atau tidak dapat diwariskan itu mungkin karena tujuan yang dilarang undang – undang misalnya obat – obatan terlarang, yang bertentangan dengan kepentingan umum, dan yang bertentangan dengan kesusilaan.


F) Benda dapat dibegi dan tidak dapat dibegi

Arti penting pembedaan ini terletak pada pemenuhan prestasi suatu perjanjian. Dalam perikatan yang obyeknya adalah benda yang dapat dibagi, prestasinya dapat diberikan secara sebagian demi sebagian. Sebaliknya dengan perikatan yang obyeknya adalah benda yang tidak dapat dibagi, pemenuhan prestasinya tidak dapat dilakukan secara sebagian demi sebagian, melainkan secara utuh.


G) Benda terdaftar dan tidak terdaftar

Arti pentingnya terletak pada pembuktian pemilikannya, untuk ketertiban umum, dan kewajiban membayar pajak. Benda terdaftar dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat atas nama pemiliknya, sehingga mudah dikontrol pemilikannya, pengaruhnya terhadak kepentingan umum, kewajiban pemiliknya untuk membayar pajak, serta kewajiban masyarakat untuk menghormati hak milik orang lain. Contoh benda terdaftar ialah kendaraan bermotor, rumah, tanah, kapal, perusahaan, hak cipta, hak paten, telepon, pemancar radio.
Benda tidak terdaftar (disebut juga benda tidak atas nama), umumnya benda bergerak yang tidak sulit pembuktian pemiliknya, karena berlaku asas “yang menguasai dianggap sebagai pemiliknya”. Disamping itu, tidak begitu berpengaruh/berbahaya bagi kepentingan umum dan tidak begitu berpengaruh bagi pemiliknya untuk membayar pajak. Contohnya adalah alat – alat rumah tangga, pakian sehari – hari, parhiasan sepeda, hewan peliharaan.


4. UUPA NO. 5 TAHUN 1960 dan BUKU II KUHPdt


UUPA mencabut berlakunya buku II KUHPdt depanjang mengenai bumi, air dan segala macam kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuaIi hipotik. Jadi, walaupun mengenai tanah, ketentuan – ketentuan mengenai hipotik tetap berlaku seperti biasa. Dengan ketentuan berlakunya UUPA, maka sisa ketentuan – ketentuan buku II KUHPdt yang masih berlaku ialah sebagai berikut :

Pasal – pasal yang masih berlaku secara penuh :

·      Pasal – pasal tentang benda bergerak pasal 505, 509 – 518 KUHPdt
·      Pasal – pasal mengenai penyerahan benda bergerak pasal 612, 613
·      Pasal – pasal tentang hak mendiami hanya mengenai rumah pasal 826, 827 KUHPdt
·      Pasal – pasal tentang waris pasal 830 – pasal 1130 KUHPdt
·      Pasal – pasal tentang piutang yang diistimewakan pasal 1131 – 149 KUHPdt ;
·      Pasal – pasal tentang gadai pasal 1150 – 1160 KUHPdt
·      Pasal – pasal tentang hipotik, kecuali mengenai pembebanan / pemberian hipotik dan pendaftaran hipotik tunduk pada UUPA dan peraturan pelaksanaanya yaitu peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 , peraturan menteri Agraria No. 15 tahun 1961.

Pasal – pasal yang masih berlaku namum tidak penuh

·      Pasal mengenai benda pada umumnya 
·      Pasal – pasal mengenai pembebanan benda yaitu pasal 503 – 505 KUHPdt
·      Pasal – pasal tentang benda selain tidak mengenai tanah, pasal 529 – 568 KUHPdt
·      Pasal – pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, pasal 570 – 524  KUHPdt
·      Pasal – pasal tentang hak memungut hasil sepanjang tidak mengenai tanah, yaitu pasal 756 KUHPdt dan seterusnya 
·      Pasal – pasal mengenai hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, pasal 818 KUHPdt dan seterusnya.


TENTANG HAK KEBENDAAN


1. HAK PERDATA

Hak perdata adalah hak seseorang manusia yang diberikan oleh hukum perdata. Hak perdata ada yang bersifat relative dan ada yang bersifat absolut. Hak perdata yang bersifat absolute yang memberikan kekuasaan langsung dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sedangkan hak yang bersifat relative memberikan kekuasaan terbatas dan hanya dapat dipertahankan terhadap lawan (pihak dalam hubungan hukum)
Hak perdata yang bersifat absolute meliputi ; hak kebendaan (zakelijkreck), diatur dalam buku II KUHPdt, hak kepribadian (persoonlijkheidsrecht) terdiri dari hak diri sendiri, misalnya hak atas nama, hak atas kehormatan, hak untuk memiliki, hak untuk kawin,kemudian hak kepribadian yang lain adalah hak atas diri orang lain yang timbul dalam hukum keluarga, seperti suami, istri, antara orang tua dan anak, antara wali dan anak. Semua hak kepribadian diatur dalam buku I KUHPdt.
Hak perdata yang bersifat relative ialah hak yang timbul karena adanya hubungan hukum berdasarkan perjanjian atau berdasarkan ketentuan undang – undang. Hak perdata bersifat relatif karena hanya dapat dipertahankan terhadap pihak dalam hubungan hukum.


2. HAK KEBENDAAN

Hak kebendaan adalah hak yang melekat atas suatu benda. Hak benda biasa disebut hak kebendaan (zakelijkrecht). Hak kebendaan sendiri artinya hak yang memberikan kekuasaan langsung terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
Setiap orang harus menghargai dan menghormati hak kebendaan seseorang. Orang yang berhak bebas menguasai bendanya. Hak kebendaan bersifat absolute (mutlak). Contohnya hak milik, hak memungut hasil, hak sewa, hak pakai, hak gadai, hak hipotik, hak cipta.

Hak kebendaan mempunyai ciri sebagai berikut :

·      Mutlak, artinya dikuasai dengan bebas dan dipertahankan terhadap siapapun juga, misalnya hak milik, hak cipta
·      Mengikuti benda, diatas mana hak itu melekat, misalnya hak sewa, hak memungut hasil, mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda itu berada.
·      Yang terjadi lebih dahulu tingkatannya jauh lebih tinggi, misalnya diatas sebuah rumah melekat hak hipotik, kemudian melekat hak hipotik berikutnya, maka kedudukan hak hipotik yang pertama lebih tinggi dari hak hipotik yang kedua, dengan kata lain dalam penyelesaian hutang, hipotik pertama diselesaikan lebih dahulu, kemudian hipotik kedua
·      Lebih diutamakan, misalnya hak hipotik atas rumah, jika pemilik rumah pailit, maka hipotik memperoleh prioritas penyelesaian tanpa memperhatikan pengaruh pailit itu
·      Hak gugat dapat dilakukan terhadap siapapun yang menggangu benda tersebut
·      Pemindahan hak kebendaan dapat dilakukan kepada siapapun juga.
Dengan berlakunya UUPA, maka penguasaan secara bebas atas hak kebendaan dapat dibatasi. Setiap orang mempunyai hak atas suatu benda tidak boleh semaunya saja menguasai benda tersebut. Penguasaan benda sesuai dengan kepentingan umum, hak milik mempunyai fungsi sosial. Penguasaan dan penggunaan hak kebendaan dibatasi oleh hak kepentingan orang lain.


3. PEMBEDAAN HAK - HAK KEBENDAAN

Berlakunya UUPA mencabut beberapa ketentuan mengenai bumi air dan segala kekayaan yang terdapat didalamnya, kecuali hipotik, dengan demikian, hak – hak yang berkenaan dengan tanah yang sudah dicabut dari buku II KUHPdt itu adalah  hak milik (eigendom), hak guna usaha (erfpacht), hak guna bangunan (opstal), hak pakai pekarangan (servituut), hak memungut hasil (vruchtgebruik), hak sewa bangunan (hak sewa tanah untuk bangunan), dan semua hak berkenaan dengan tanah lainnya, kecuali hipotik.Hak – hak yang berkenaan dengan tanah ini sudah diatur dengan UUPA dan menjadi obyek hukum agrarian, kecuali mengenai hipotik.
Hak – hak kebendaan yang masih tersisa dalam buku II KUHPdt ialah hak – hak kebendaan yang bukan mengenai tanah, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan ditambah dengan hipotik. Hak – hak kebendaan tersebut dibedakan sebagai berikut :

a.                  Hak kebendaan yang bersifat member kenikmatan (zakelijkgenootsrecht), yang diperinci menjadi :
·         Yang bersifat memberikan kenikmatan atas benda milik sendiri misalnya hak milik atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak penguasaan (bezit) atas benda bergerak.
·         Yang bersifat memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah, hak pakai dan hak mendiami atas benda bukan tanah, hak pakai atas benda bergerak.

b.                  Hak kebendaan yang bersifat member jaminan (zakelijkzekerheidsrecht), yang terdiri dari :
·         Pand (gadai), sebagai jaminan adalah benda bergerak
·         Hipotik sebagai jaminan ialah benda tidak bergerak.
Hak jaminan ini timbul karena ada hubungan hutang piutang antara debitur dan kreditur. Hak jaminan ini (pand dan hipotik) termasuk dalam hak jaminan khusus, yaitu mengenai benda tertentu saja.


4. ASAS – ASAS HAK KEBENDAAN

a) Asas hukum pemaksa (dwingendrecht),
Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam undang – undang. Apa yang sudah ditentukan oleh undang – undang harus dipatuhi, tidak boleh disimpangi.

b) Asas dapat dipindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan mendiami. Yang berhak tidak boleh menentukan “hak itu tidak dapat dipindahtangankan”. Lain halnya dengan piutang, para pihak dapat menentukan bahwa “piutang tidak dapat dipindahtangankan”. Ini adalah ketentuan khusus dalam KUHD.

c) Asas Individualitas
Obyek hak kebendaan harus selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual, yang merupakam kesatuan, misalnya rumah kediaman, Gedung, satu stel kursi tamu, mobil Minicab. Obyek hak kebendaan tidak boleh benda menurut jenis dan jumlah, misalnya 170 buah kendaraan bermotor, 100 ekor burung.

d) Asas Totalitas
Hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh obyeknya sebagai satu kesatuan (pasal 500, 588, 606, dan sebagainya KUHPdt), misalnya hak jaminan piutang atas kendaraan bermotor, sebagai satu kesatuan, termasuk ban serep, nunci, dongkrak, dan tape recorder dalam mobil.

e) Asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindahtangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya.

f) Asas Prioritas
Semua hak kebendaan memberikan kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom), sekalipun luasnya berbeda – beda. Karena itu perlu diatur urutannya menurut kejadiannya. Misalnya atas sebuah ruman dibebani hipotik, kemudian dibebani lagi dengan hak memungut hasil. Dalam hal ini hipotik di prioritaskan karena terjadinya lebih dahulu daripada hak memugut hasil. Artinya kreditur melelang benda jaminan itu tanpa memperhatikan hak – hak yang terjadi lebih kemudian, seolah – olah benda jaminannnya itu tidak dibebani oleh hak- hak yang lainnya.

g) Asas Pencampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt). Contohnya hak numpang karang lenyap apabila tanah pekarangan itu dibeli oleh yang bersangkutan(pasal 807).

h) Pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum penyerahan, pembebanan, bezit, dan vejaring. Hal ini pun berlaku juga terhadap hak – hak kebendaan bergerak dan hak – hak kebendaan bergerak dan hak kebendaan tidak bergerak.

i) Asas Publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak, diumumkan dan didaftarkan dalam register umum, misalnya hak guna usaha, hak milik. Sedangkan hak kebendaan atas benda bergerak tidak perlu diumumkan dan tidak perlu didaftarkan, misalnya hak milik atas pakaian, mainan, dan gadai. Kecuali apabila ditentukan lain oleh undang – undang bahwa hak kebendaan harus dudaftarkan seperti hak atas kendaraan bermotor.

j) Asas mengenai sifat perjanjian
Untuk memperoleh hak kebendaan perlu dilakukan dengan perjanjian zakelijk, yaitu perjanjian memindahkan hak kebendaan. Setelah perjanjian zakelijk selesai dilakukan, tujuan pokok tercapai yaitu adanya hak kebendaan. Artinya hak kebendaan itu berpindah apabila benda itu diserahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu. Misalnya hak sewa rumah, hak mendiami rumah hanya akan diperoleh apabila rumah itu diserahkan kepada yang mendiaminya.


5. CARA MEMPEROLEH HAK KEBENDAAN

Ada beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan yaitu dengan cara pengakuan, penemuan, penyerahan, dengan cara daluarsa, pewarisan, dengan penciptaan, dan dengan cara ikutan / turunan.

a. Dengan cara pengakuan, yaitu ketika ada suatu benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius) kemudian didapatkan dan diakui oleh orang yang mendapatkannya itu sebagai miliknya. Orang yang mengakui ini mempunyai hak milik atas benda tersebut. Contohnya, menangkap ikan dilaut, berburu rusa di hutan, mendapat intan dari tempat penggalian bebas.

b. Dengan penemuan, benda milik orang lain yang lepas dari penguasaannya, misalnya karena jatuh di jalan, atau hilang karena banjir kemudian ditemukan oleh seseorang, sedangkan ia tidak tau siapa pemiliknya. Penemu benda tersebut dianggap sebagai pemilik benda tersebut, karena ia menguasai benda tersebut (pasal 1977 ayat 1 KUHPdt). Ia mempunyai bezit atas benda tersebut dan bezit sama dengan eigendom.

c. Dengan penyerahan diperoleh dengan cara penyerahan berdasarkan alasan hak (rechtstitel) 
tertentu, misalnya jual beli, sewa menyewa, hibah, warisan. Dengan adanya penyerahan itu, hak kebendaan itu berpindah kepada yang memperoleh hak.

d. Dengan cara daluarsa. Daluarsa benda bergerak dan benda tidak bergerak tidak sama, bagi siapa yang menguasai benda bergerak misalnya dengan cara menemukan dijalan , hak milik diperoleh setelah lampau tiga (3) tahun sejak ia menguasai benda bergerak itu (pasal 1977 ayat 1 KUHPdt). Untuk benda tidak bergerak daluarsa / waktu lampau adalah :

·         -Dalam hal ada alas hak 20 tahun
·         -Dalam hal tidak ada alas hak 30 tahun

·         Setelah lampau waktu 20 tahun atau 30 tahun, maka orang yang menguasai benda tidak bergerak tersebut memperoleh hak milik (pasal 1967 KUHPdt).

e. Dengan pewarisan menurut hukum waris yang berlaku yaitu hukum adat, hukum waris islam, hukum waris KUHPdt.

f. Dengan cara penciptaan, yaitu orang yang menciptakan benda baru, memiliki hak milik atas benda ciptaannya tersebut.

g. Dengan cara ikutan atau turunan, yaitu apabila seseorang membeli anjing yang sedang bunting, maka anak yang dilahirkan dari anjing tersebut adalah milik dari pemilik anjing induk tersebut.


6. HAK KEBENDAAN HAPUS / LENYAP

Hak kebendaan dapat hapus karena faktor – fakor tertentu, seperti benda tersebut lenyap / musnah, Dalam hal bendanya lenyap/musnah hak kebendaan di atas benda tersebut ikut lenyap/musnah karena benda tersebut dipindahtangankan karena pelepasan hak, dan karena daluarsa / lampau waktu, dan juga karena pencabutan hak.