Selasa, 19 November 2013

IGJ: Pelonggaran Investasi Asing Langgar Konstitusi

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik menilai, rencana pemerintah memperlonggar sejumlah sektor dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) melanggar konstiusi. Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah tengah merevisi DNI dan membahas pembukaan beberapa bidang yang tadinya tertutup untuk pemodal asing.

"Karena dalam UUD kita itu jelas dikatakan bahwa bumi, air, dan SDA dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Itu harus dimaknai untuk mendorong keterlibatan rakyat Indonesia secara lebih luas dalam mengelola SDA. Bukan mendorong keterlibatan asing," kata Riza di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Riza menilai, pelonggaran DNI melanggar konstitusi lantaran sektor yang rencananya diperlonggar dan dibuka adalah sektor strategis. Implikasinya kata Riza, ekonomi Indonesia semakin rentan lantaran mengandalkan pemodal asing.

Selain itu, dengan lebih banyaknya kesempatan asing merajai sejumlah sektor ekonomi di Indonesia, Riza menengarai hal itu semakin menjauhkan kesempatan rakyat Indonesia untuk mendapatkan hak konstitusional seperti misal mendapat pekerjaan. "Misal juga kegiatan usaha yang baik. Seharusnya negara bisa dukung ke sektor-sektor rakyat. Pada kenyataannya akan terjadi komersialisasi dalam kontrol privat asing," katanya.

"Maka oleh sebab itu yang terjadi ke depan dengan situasi demikian boleh jadi kita akan menjadi tamu di tanah air kita sendiri," kata dia lagi.

Asal tahu saja, dari hasil rapat sementara, sebanyak lima bidang usaha yang sebelumnya tertutup bagi investor asing akan dibuka. Bidang usaha di bandar udara (bandara), pelabuhan, dan jasa kebandarudaraan akan dibuka akses kepemilikan modal asingnya sampai 100 persen. Ini bukan pada asetnya, melainkan pada pengelolaannya.

Dua bidang usaha lainnya adalah terminal darat dan terminal barang. Dari yang sebelumnya tertutup untuk investasi asing, kepemilikan modalnya akan dibuka sampai 49 persen.

Sementara ada sekitar sepuluh bidang usaha yang selama ini telah dibuka aksesnya akan diperluas skalanya. Hal itu misalnya pariwisata alam, dari kepemilikan saham asing maksimal 49 persen menjadi maksimal 70 persen. Telekomunikasi jaringan tertutup dari 49 persen menjadi 65 persen. Farmasi dari 75 persen menjadi 85 persen.

Perdagangan Jasa Lebih Rentan Dominasi Asing

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, perdagangan jasa Indonesia sejatinya menjadi hal yang perlu lebih diperhatikan daripada perdagangan barang, utamanya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 mendatang.

Ia menuturkan, sebenarnya MEA bukanlah sesuatu yang datang tiba-tiba, karena saat ini pintu perdagangan bebas sudah terbuka 85 persen. Artinya, sebetulnya persiapan MEA bukan sesuatu yang berawal dari nol, meski di beberapa hal masih belum dilakukan sama sekali.
"Yang paling penting adalah jasa. Ini menjadi tantangan besar, karena saat ini perdagangan jasa defisit 9 miliar dollar AS," ujar Bayu dalam Market Review & Outlook 2014 Perdagangan Bursa Berjangka, di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

"Ekspor kita itu diangkut oleh angkutan asing. Artinya, pendapatan yang kita terima, kita pakai lagi untuk membayar dia," sebutnya lagi.

Ternyata, lanjut Bayu, defisit perdagangan jasa sebesar itu sama besarnya dengan defisit perdagangan minyak dan gas, proyeksi hingga bulan Desember 2013.

Kekhawatiran Bayu bukan tanpa alasan. Pada 2014 mendatang, realisasi investasi selama tiga tahun terakhir menunjukkan hasil. Pada 2011-2013 ini, Indonesia mencatat investasi terbesar. Pembangunan pabrik-pabrik pun diperkirakan akan rampung tahun depan.

Dengan segera, pabrik-pabrik itu akan mengeluarkan produk yang bakal dipasarkan ke pasar domestik dan luar negeri (ekspor). "Volume produksi yang kita miliki meningkat. Dan ini menjadi tantangan kita untuk mempersiapkan hard infrastructure dan soft infrastructure untuk memfasilitasi trading yang meningkat. Jadi, kalau kita biarkan terus-menerus dikuasai asing, kita akan makin serius menghadapi perdagangan jasa," katanya. 

Sabtu, 16 November 2013

analisis investasi reksadana

Pada dasarnya, ada 4 jenis Reksadana yang sering ditemui, yaitu Reksadana Pasar Uang, Reksadana Pendapatan Tetap, Reksadana Campuran, dan Reksadana Saham. Masing-masing jenis Reksadana ini memiliki resiko, return, dan jangka waktunya tersendiri. Setiap jenisnya juga akan menanamkan modal ke instrumen yang berbeda-beda. Reksadana Pasar Uang cocok untuk investasi berjangka pendek. Investasi ini paling kecil resikony dan memiliki potensi imbal hasil 7% per tahunnya. Berbeda dengan Reksadana Saham yang resikonya lumayan besar dengan potensing return sampai 20% per tahun. Untuk Anda yang ingin berinvestasi lebih dari 10 tahun, Reksadana Saham ini bisa dijadikan pilihan.

analisis faktor kenaikkan harga emas

1. Perubahan Kurs
Faktor perubahan kurs menjadi faktor yang paling utama dalam mempengaruhi harga emas. Perubahan kurs ini terjadi jika melemahnya kurs dollar AS yang akan mendorong kenaikkan harga emas. Turunnya harga emas adalah ketika tingkat suku bunga naik, maka orang akan lebih menyimpan uang dalam bentuk deposito yang berbunga daripada emas. Sedangkan emas naik nilainya saat kurs dollar AS turun. Faktor yang mempengaruhi harga emas karena kurs dollar As pernah terjadi di Indonesia tahun 1998. Pada tahun itu, nilai rupiah merosot tajam terhadap dollar AS, lalu pemerintah menaikkan tingkat suku bunga secara signifikan agar nilai tukar rupiah naik. Akibatnya, tingkat suku bunga naik, tapi harga emas juga naik.

2. Supply and Demand
Faktor yang mempengaruhi harga emas selanjutnya adalah faktor supply and demand (permintaan dan penawaran). Hal ini sebenarnya mudah ditebak. Ketika peminat emas meningkat, maka secara otomatis harga emas semakin mahal, sebaliknya ketika peminat emas menurun maka harga akan turun.

3. Faktor Ekonomi
Ini merupakan efek dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi dari sebuah negara. Harga emas di sebuah negara akan meningkat apabila negaratersebut mengalami kenaikkan dalam hal pertumbuhan ekonomi. Kenapa? Ketika munculnya golongan kelas menengah baru, maka membeli emas sebagai benda perhiasan meningkat. Hal inilah yang menjadikan harga emas.

4. Kondisi Politik Dunia
Tak ayal, kondisi politik di dunia menjadi faktor yang mempengaruhi harga emas dunia. Untuk Anda yang menjadi investor emas, Anda harus sering melihat berbagai berita yang menyangkut politik dunia, karena jika Anda tidak update terhadap berita ini maka Anda harus siap-siap emas yang Anda investasikan ternyata turun nilainya. Tapi apa benar kondisi politik dunia menjadi faktor yang mempengaruhi harga emas dunia? Mari kita lihat. Pada tahun 1980-1989 terjadi ketegangan politik dunia antara Iran dan Amerika, lalu AS dengan Timur Tengah. Ketengan politik ini menciptakan kondisi ekonomi dunia yang tidak stabil dan tentu saja menyebabkan harga emas naik.

analisis dampak dari stock split untuk return saham

Dalam penelitian yang dilakukan, memang ditemukan bahwa pasca terjadinya stock split maka harga dari saham akan cenderung menurun untuk sementara waktu dan selanjutnya naik kembali. Jadi saham yang sedang diperdagangkan juga akan semakin likuid dan tentunya juga diminati para pelaku investasi. Dengan terjadinya kenaikan pada harga saham, maka hal itu jaga akan diikuti oleh naiknya return saham. Demikian ini juga bisa menjadi salah satu faktor mengapa para investor sangat tertarik dengan saham yang melakukan stockssplit.

Dampak dari stock split untuk suatu volume perdagangan

Stock split memang bisa berpengaruh terhadap volume perdagangan serta semakin meningkatnya jumlah pemegang saham. Dalam hal ini dikarenakan apabila suatu saat harga dari saham yang akan ditawarkan itu rendah atau tidak begitu tinggi, maka ada banyak investor yang akan tertarik sehingga mereka akan membeli saham itu dan menjadikan volume perdagangan akan semakin meningkat sebab saham itu adalah saham yang aktif diperdagangkan.

analisis dampak dari stock split untuk volatilitas harga saham

Berdasarkan beberapa pakar, terjadinya suatu peningkatan pada volatilitas harga saham pasca adanya stock split itu dikarenakan adanya prosentase bid ask sprean dan price discretness untuk jenis saham yang harganya rendah. Poon dan Lamorex juga berpendapat bahwa adanya stock split itu bisa berakibat naiknya jumlah suatu transaksi serta saham yang sedang diperdagangkan yang mana volatilitas dari harga saham tersebut kemudian mengalami peningkatan.

analisis dampak dari stock split untuk frekuensi perdagangan saham

Frekuensi suatu perdagangan saham merupakan sebuah transaksi yang dilakukan beberapa kali dalam perdagangan jual beli saham yang bersangkutan untuk waktu tertentu. Jadi dengan dilakukannya stock split harga dari saham pun akan relatif lebih rendah sehingga menjadikan transaksi jual beli yang sedang terjadi untuk saham yang bersangkutan bisa terus meningkat. Sehingga dengan frekuensi perdagangan saham itu bisa kita ketahui mengenai suatu saham apakah diminati banyak investor apa tidak.

analisis kenaikan harga bahan pokok

Kenaikan harga sejumlah kebutuhan barang pokok disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut:
1.    Perbandingan Supply and Demand yang tidak seimbang. Supply kebutuhan bahan pokok terganggu oleh perubahan iklim, yaitu tingginya frekuensi hujan di bulan kemarau yang menyebabkan para petani gagal panen. Cabai dan sayuran mengalami gagal panen di daerah-daerah penghasil cabai dan sayuran.
2.    Siklus tahunan, Demand terhadap kebutuhan barang pokok meningkat seiring dengan semakin dekatnya bulan puasa dan lebaran.
3.    Efek psikologis dari kenaikan TDL yang mencapai 20% untuk sektor industri.
4.    Faktor lain: faktor pedagang. Kenaikan beras misalnya, selain dipicu oleh faktor Supply and Demand, dipicu juga oleh permainan para pedagang/tengkulak, di mana petani lebih memilih menjual ke pasar bebas daripada ke Bulog dikarenakan harga GKP (Gabah Kering Panen) dan GKG (Gabah Kering Giling) lebih tinggi daripada harga GKP dan GKG yang dipatok oleh Bulog.

analisis terjadinya korupsi

Dari aspek ekonomi, dampak dari suatu tindak korupsi contohnya: Pertama, Pendanaan untuk petani, usaha kecil maupun koperasi tidak sampai ke tangan masyarakat. Kondisi seperti ini dapat menghambat pembangunan ekonomi rakyat.
Keseluruhan dampak dari tindakan korupsi dalam ilmu kriminologi, dipastikan dapat terjadi karena dua hal, yakni:
  • Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb.
  • Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll.

Rabu, 06 November 2013

etika profesi


KASUS BANK CENTURY
TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI




Oleh:
Cynthia Fibriani (21210638)
Farah Riza Ummami (22210611)
Findi Yuningsih (22210785)
Indah Febrina (23210493)
Miranti Permatasari (24210416)


KELAS 4EB17
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bergulirnya kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan Negara yang mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century yang mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas. Kasus Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya. Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak memiliki likuiditas memadai. Kronologi Kasus Bank Century Seperti halnya kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang lamban. Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal 2012, kasus Bank Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat kasus Bank Century selalu menjadi pembicaraan hangat dibeberapa media massa, media elektronik maupun media cetak. Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia seperti KPK, POLRI, serta DPR. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta kronologi dari kasus Bank Century.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimanakah profil dari Bank Century?
  2. Bagaimanakah kronologi dari kasus Bank Century?
  3. Apa sajakah fakta-fakta dalam kasus Bank Century?

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Mengetahui profil dari Bank Century
  2. Mengetahui kronologi dari kasus Bank Century
  3. Mengetahui fakta-fakta yang ditemukan dalam kasus Bank Century


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Profil Bank Century
Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember 2004 Bank CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.

Pemilikan saham  :
·         First Gulf Asia Holdings Limited (Chinkara Capital Limited)
·         PT Century Mega Investindo
·         PT Antaboga Delta Securitas
·         PT Century Super Investindo
·         Lainnya (kurang dari 5%)
Hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.


2.2  Kronologi Kasus Bank Century
Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI, dan DPR.
Berikut ini adalah kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century hingga Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh Pemerintah:

1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Oktober tahun 1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri dengan modal awal Rp 10 miliar.

1990
Bank CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum.

1993
Bank CIC berubah menjadi Bank Devisa.

1997
Tanggal 25 Juni Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi menjadi bank publik. Saham Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.

2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk dijual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.

2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 juta.

2008
-    30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$ 56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
-    13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund).
-    17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantular mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century sejak akhir 2007.
-    20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
-    21 November 2008
Bank Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya dicekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.
-    23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
-    5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp 2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
-    9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
-    31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.

2009
-    3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
-    11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus Bank Indonesia.
-    3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar. 21 Juli 2009 LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar untuk Bank Century.
-    18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
-    3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
-    10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar. Vonis yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar rupiah.

2.3  Fakta-fakta Dalam Kasus Bank Century
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai empat tahap pengucuran dana sebagai berikut:
·         Tahap Pertama
Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November 2008, tentang penetapan biaya penanganan PT Bank Century Tbk dan penyetoran pendahuluan penyaluran modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.
1.      24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun dibayar secara tunai
2.      25 November 2008 sebesar Rp 588,314 miliar dibayar secara tunai
3.      26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar dibayar secara tunai
4.      27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
5.      28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
6.      1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826 miliar dibayar secara tunai
·         Tahap Kedua
Dalam pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember 2008 sampai dengan 31 Desember 2008.
1.      9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar dibayar secara tunai
2.      10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
3.      11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar dibayar secara tunai
4.      15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar dibayar secara tunai
5.      16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
6.      17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar dibayar secara tunai
7.      18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar dibayar secara tunai
8.      19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar dibayar secara tunai
9.      22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
10.  23 Desember 2008 sebesar Rp 30 miliar dibayar secara tunai
11.  23 Desember 2008 sebesar Rp 445 miliar dibayar secara tunai
12.  24 Desember 2008 sebesar Rp 80 miliar dibayar secara tunai
13.  30 Desember 2008 sebesar Rp 270,749 miliar dibayar secara tunai
·         Tahap Ketiga
Dalam pengucuran dana tahap ketiga sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank Century.
1.      4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
2.      24 Februari 2009 sebesar Rp 150 miliar dibayar secara tunai
3.      24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
·         Tahap Keempat
Dalam pengucuran dana tahap keempat sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli 2009.
Selain itu, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima yaitu:
(1) Proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI
(2) Pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang)
(3) Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS
(4) Penggunaan dana FPJP dan PMS
(5) Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan Bank Century.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal, dan penanganannya dilakukan oleh LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui penyertaan modal sementara oleh LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. Permasalah-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century yang mengakibatkan kerugian Bank Century. Kemudian praktek-praktek perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan pihak terkait lainnya diduga melanggar pasal 8 ayat 1, pasal 49 ayat 1 dan pasal 50 serta pasal 50 a UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6,32 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari LPS.
Dalam penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi kerugian Bank Century. Dari jumlah tersebut sebesar RP 5,86 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham maupun pihak terkait Bank Century.