Selasa, 26 Juni 2012


Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Nama : Miranti Permatasari
NPM:  24210416
Kelas : 2EB17

PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal - jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
  • PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta ?


Pendapat :
            Menurut pendapat saya, PT. A telah melanggar hak cipta sebab telah melakukan penggandaan terhadap artikel dari PT. B untuk mempermudah penggunaan referensi tanpa izin dari PT. B . Namun, bila PT. B belum memiliki hak cipta, maka PT. A tidak melanggar hak cipta terhadap PT. B.