Kasus
Pelanggaran Hak Cipta
Nama : Miranti Permatasari
NPM: 24210416
Kelas : 2EB17
NPM: 24210416
Kelas : 2EB17
PT. A adalah sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal -
jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para
penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development
(R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang
unggul.
Salah satu jurnal asing
tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B
adalah penerbit asing yang ada di indonesia diwakili oleh agen penjualan
khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti
memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology dan
membuat dokumentasi berdasarkan topik topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan
yang di lakukan oleh para peneliti PT. A dan PT. B berpendapat bahwa
perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
- PT. A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT. B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di
atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta ?
Pendapat :
Menurut
pendapat saya, PT. A telah melanggar hak cipta sebab telah melakukan
penggandaan terhadap artikel dari PT. B untuk mempermudah penggunaan referensi
tanpa izin dari PT. B . Namun, bila PT. B belum memiliki hak cipta, maka PT. A
tidak melanggar hak cipta terhadap PT. B.