Sabtu, 19 April 2014

Apakah usaha kecil menengah (UKM) perlu standarisasi penggunaan IFRS?



A.  Pembahasan
1.      Pemahaman UKM.
Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya, ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran, kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua orang pendiri.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.  Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.  Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

2.      Pemahaman IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional atau International Accounting Standards Board (IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional atau Internasional Accounting Standards Committee (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu.

Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:
  • Peraturan-peraturan IFRS dikeluarkan setelah tahun 2001
  • Peraturan-peraturan IAS dikeluarkan sebelum tahun 2001
  • Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) dikeluarkan setelah tahun 2001
  • Standing Interpretations Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001
  • Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan atau Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements.

B.  Ruang Lingkup
IFRS untuk entitas kecil dan menengah (UKM) dimaksudkan untuk mengaplikasikan tujuan umum laporan keuangan entitas yang tidak dimemiliki akuntabilitas public atau yang sering kita sebut dengan Entitas Tanpa Akuntan Publik (ETAP). Di beberapa Negara, yang entitas tidak memiliki akuntabilitas public disarankan untuk memiliki keseragaman pelaporan, termasuk perusahaan perorangan dan entitas yang tidak mempublikasikan akuntabilitasnya.Standar pelaporan keuangan global diaplikasikan secara konsisten, akan meningkatkan keterbandingan informasi keuangan. Perbedaan pelaporan dapat mengaburkan perbandingan yang digunakan oleh investor, penyandang dana dan pengguna lainnya. Syarat penyajian informasi keuangan yang bermanfaat (relevan, reliable,keterbandingan,dll) standar pelaporan keuangan global yang berkualitas meningkatkan efisiensi dari alokasi dan pengunaan modal. Keuntungannya tidak hanya bagi kreditor atau pemilik modal tapi juga menguntungkan bagi entitas yang membutuhkan modal karena akan mengurangi pengeluaran mereka dan mengalihkan resiko tidak pasti yang berakibat pada biaya modal. Standar global juga meningkatkan konsistensi dalam kualitas audit dan memudahkan pendidikan dan pelatihan. Kelebihan standar pelaporan keuangan global tidak terbatas pada entitas yang terdaftar di pasar modal. Dalam penilaian IASB, SMEs-dan bagi mereka yang menggunakan laporan keuangan-mendapatkan keuntungan dari pengaturan umum standar akuntansi.

       Laporan keuangan ETAP berbeda dari satu Negara dengan Negara lain dengan alasan :
1.  Intitusi keuangan membuat pinjaman antar Negara beroperasi secara multinasional.  Dalam tataran hukum yang luas sebagian besar SMEs termasuk yang paling kecil memiliki pinjaman bank. Pihak bank mengandalakan laporan keuangan untuk membuat keputusan kredit, dan menetapkan jangka waktu serta tingkat bunga.
2.  Supplier ingin mengevaluasi kondisi keuangan pembeli di berbagai Negara sebelum mereka menjual barang atau jasa secara kredit.
3.  Banyak SMEs yang memiliki pemasok luar negri dan menggunakan menggunakan laporan keuangan pemasok untuk menilai prospek dari kelangsungan hubungan bisnis jangkapanjang.
4.    Lembaga peyedia modal menyediakan modal untuk SMEs di setiap Negara.
5.   Banyak SMEs yang memiliki investor luar negri yang tidak terlibat dengan entitas manajemen setiap harinya.

C.  Kesimpulan
Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.

Demikian tulisan ini saya buat, semoga dapat memberikan manfaat.

Sumber :
http://www.biayapendidikan.com/2013/07/defini-kelebihan-dan-kelemahan-ukm.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
http://akuntansiuntuksemua.blogspot.com/2011/05/standar-akuntansi-internasional-untuk.html

Miranti Permatasari
24210416
4EB17

Penerapan IFRS di Indonesia



       A. Pembahasan
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.
Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategyBig bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara-negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
  1. Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
  2. Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
  3. Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal

       B. Ruang Lingkup
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia berpedoman terhadap PSAK No. 59 yang diadopsi dari AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial  Institutions) lembaga regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA. AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan Islam sejak tahun 1998. PSAK No. 59 merupakan  pernyataan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Akuntansi Perbankan Syariah. Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI. Adapun inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur  perlakuan akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah. Ruang lingkup dalam  pernyataan ini diterapkan untuk bank umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan. Hingga saat ini Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan keuangan syariah, akuntansi murabahah, akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah disahkan).


      C. Kesimpulan
Format laporan keuangan akuntansi perbankan syariah adalah neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan  perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan keuangan.

Demikian tulisan ini saya buat, semoga dapat memberikan manfaat.

Sumber :
http://managementfile.com/column.php?sub=229&id=149&page=finance&awal=30

Miranti Permatasari
24210416
4eb17