A. Pembahasan
Lembaga profesi akuntansi IAI
(Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh
IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan
keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah
dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun
pembaca atau pengguna lain.
Dalam melakukan konvergensi IFRS,
terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual
strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS
sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh
negara-negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS
dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara
berkembang seperti Indonesia.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di
Indonesia, yaitu:
- Tahap Adopsi (2008 – 2011), meliputi aktivitas dimana seluruh IFRS diadopsi ke PSAK, persiapan infrastruktur yang diperlukan, dan evaluasi terhadap PSAK yang berlaku.
- Tahap Persiapan Akhir (2011), dalam tahap ini dilakukan penyelesaian terhadap persiapan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, dilakukan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
- Tahap Implementasi (2012), berhubungan dengan aktivitas penerapan PSAK IFRS secara bertahap. Kemudian dilakukan evaluasi terhadap dampak penerapan PSAK secara komprehensif.
Indonesia harus
mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting
Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di
negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar
internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya
sosialisasi yang mahal
B. Ruang Lingkup
Akuntansi Perbankan Syariah di Indonesia
berpedoman terhadap PSAK No. 59 yang diadopsi dari AAOIFI (Accounting and
Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) lembaga
regulasi keuangan Islam internasional yang berkedudukan di Abu Dhabi, UEA.
AAOIFI telah mengeluarkan Standar Akuntansi dan Auditing untuk lembaga keuangan
Islam sejak tahun 1998. PSAK No. 59 merupakan pernyataan yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengenai Akuntansi Perbankan Syariah.
Standar ini banyak merujuk pada AAOIFI. Adapun
inti dari PSAK 59 yaitu pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan
akuntansi (pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan) transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank
syariah. Ruang lingkup dalam pernyataan ini diterapkan untuk bank
umum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan
kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia. Laporan
keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas beberapa komponen yaitu neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan
perubahan dana investasi terikat, laporan sumber dan penggunaan dana
zakat, infak, dan shadaqah, laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan,
dan catatan atas laporan keuangan. Hingga saat ini
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan 9 (sembilan) PSAK Syariah yaitu: penyajian laporan
keuangan syariah, akuntansi murabahah,
akuntansi salam, akuntansi istishna, akuntansi mudharabah, akuntansi musyarakah, akuntansi ijarah, asuransi syariah, dan
akuntansi, zakat, infak & sedekah (belum di terbitkan namun sudah
disahkan).
C. Kesimpulan
Format laporan keuangan
akuntansi perbankan syariah adalah neraca, laporan laba rugi, laporan
arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan dana investasi
terikat, laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah,
laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, dan catatan atas laporan
keuangan.
Demikian tulisan
ini saya buat, semoga dapat memberikan manfaat.
Sumber :
http://managementfile.com/column.php?sub=229&id=149&page=finance&awal=30
Miranti Permatasari
24210416
4eb17
Miranti Permatasari
24210416
4eb17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar