Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik
menilai, rencana pemerintah memperlonggar sejumlah sektor dalam Daftar
Negatif Investasi (DNI) melanggar konstiusi. Sebagaimana diketahui saat
ini pemerintah tengah merevisi DNI dan membahas pembukaan beberapa
bidang yang tadinya tertutup untuk pemodal asing.
"Karena dalam
UUD kita itu jelas dikatakan bahwa bumi, air, dan SDA dikelola oleh
negara untuk kesejahteraan rakyat. Itu harus dimaknai untuk mendorong
keterlibatan rakyat Indonesia secara lebih luas dalam mengelola SDA.
Bukan mendorong keterlibatan asing," kata Riza di Jakarta, Selasa
(12/11/2013).
Riza menilai, pelonggaran DNI melanggar konstitusi
lantaran sektor yang rencananya diperlonggar dan dibuka adalah sektor
strategis. Implikasinya kata Riza, ekonomi Indonesia semakin rentan
lantaran mengandalkan pemodal asing.
Selain itu, dengan lebih
banyaknya kesempatan asing merajai sejumlah sektor ekonomi di Indonesia,
Riza menengarai hal itu semakin menjauhkan kesempatan rakyat Indonesia
untuk mendapatkan hak konstitusional seperti misal mendapat pekerjaan.
"Misal juga kegiatan usaha yang baik. Seharusnya negara bisa dukung ke
sektor-sektor rakyat. Pada kenyataannya akan terjadi komersialisasi
dalam kontrol privat asing," katanya.
"Maka oleh sebab itu yang
terjadi ke depan dengan situasi demikian boleh jadi kita akan menjadi
tamu di tanah air kita sendiri," kata dia lagi.
Asal tahu saja,
dari hasil rapat sementara, sebanyak lima bidang usaha yang sebelumnya
tertutup bagi investor asing akan dibuka. Bidang usaha di bandar udara
(bandara), pelabuhan, dan jasa kebandarudaraan akan dibuka akses
kepemilikan modal asingnya sampai 100 persen. Ini bukan pada asetnya,
melainkan pada pengelolaannya.
Dua bidang usaha lainnya adalah
terminal darat dan terminal barang. Dari yang sebelumnya tertutup untuk
investasi asing, kepemilikan modalnya akan dibuka sampai 49 persen.
Sementara
ada sekitar sepuluh bidang usaha yang selama ini telah dibuka aksesnya
akan diperluas skalanya. Hal itu misalnya pariwisata alam, dari
kepemilikan saham asing maksimal 49 persen menjadi maksimal 70 persen.
Telekomunikasi jaringan tertutup dari 49 persen menjadi 65 persen.
Farmasi dari 75 persen menjadi 85 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar