KASUS
BANK CENTURY
TUGAS
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Oleh:
Cynthia Fibriani (21210638)
Farah Riza Ummami (22210611)
Findi Yuningsih (22210785)
Indah Febrina (23210493)
Miranti Permatasari (24210416)
KELAS
4EB17
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bergulirnya
kasus Bank Century berawal dari berhembusnya kabar dana suntikan Negara yang
mencapai jumlah fantastis, yaitu 6,7 triliun rupiah. Kabar dana bail out Bank Century
yang mencapai angka triliunan itu tentu membuat kuping rakyat memanas. Kasus
Bank Century dimulai dengan jatuhnya bank ini akibat penyalahgunaan dana
nasabah yang digerakkan oleh pemilik Bank Century beserta keluarganya.
Mencuatnya kasus Bank Century menjadi sangat menarik ketika mengetahui kelanjutan
jatuhnya bank ini. Tidak salah lagi, respons pemerintah begitu luar biasa
hingga bersedia melakukan bail out melalui pengucuran dana triliunan rupiah.
Menurut
Sri Mulyani, Menteri Keuangan kala itu, bail out dana Century dilakukan guna
menghindari jatuhnya dunia perbankan di Indonesia akibat hilangnya kepercayaan
nasabah serta investor kepada beberapa bank di Indonesia. Yang membuat upaya
bail out tersebut bermasalah tiada lain status Bank Century kala itu tidak
memiliki likuiditas memadai. Kronologi Kasus Bank Century Seperti halnya kasus-kasus
lain, penegak hukum Indonesia memang identik dengan langkah penyelesaian yang
lamban. Tidak terkecuali, penanganan kasus Bank Century. Bahkan, hingga awal
2012, kasus Bank Century belum mampu diselesaikan. Hal itulah yang membuat
kasus Bank Century selalu menjadi pembicaraan hangat dibeberapa media massa,
media elektronik maupun media cetak. Bagaimanapun, kasus Bank Century lagi-lagi
telah “berhasil” menjatuhkan citra beberapa lembaga hukum di Indonesia seperti KPK,
POLRI, serta DPR. Dalam makalah ini penulis akan menjabarkan profil serta
kronologi dari kasus Bank Century.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimanakah profil dari Bank
Century?
- Bagaimanakah kronologi dari kasus
Bank Century?
- Apa sajakah fakta-fakta dalam
kasus Bank Century?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Mengetahui profil dari Bank
Century
- Mengetahui kronologi dari
kasus Bank Century
- Mengetahui fakta-fakta yang
ditemukan dalam kasus Bank Century
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Profil Bank Century
Bank Century (sebelumnya dikenal dengan Bank
CIC) didirikan pada Mei 1989. Pada 6 Desember
2004 Bank
CIC International, Bank Pikko dan Bank Danpac
menggabungkan diri ke Bank CIC. Pada 28 Desember 2004, Bank CIC berganti nama
menjadi Bank Century. Sejak 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan berubah nama
menjadi PT Bank
Mutiara Tbk.
Pemilikan saham :
·
First Gulf Asia Holdings Limited
(Chinkara Capital Limited)
·
PT Century Mega Investindo
·
PT Antaboga Delta Securitas
·
PT Century Super Investindo
·
Lainnya (kurang dari 5%)
Hasil
merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank
Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya
akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham
mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.
2.2 Kronologi Kasus Bank Century
Kasus
Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa,
baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century
juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK,
POLRI, dan DPR.
Berikut ini adalah
kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century hingga Bank ini
dinyatakan harus diselamatkan oleh Pemerintah:
1989
Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest
Corporation (Bank CIC). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang
tertuang dalam Paket Oktober tahun 1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri
dengan modal awal Rp 10 miliar.
1990
Bank
CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum.
1993
Bank
CIC berubah menjadi Bank Devisa.
1997
Tanggal
25 Juni Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi
menjadi bank publik. Saham Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan
Bursa Efek Surabaya.
2003
Bank
CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat
berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat,
berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger
untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
2004
Bank
CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama
menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil
merger ini. BI menginstruksikan untuk dijual, tapi tidak dilakukan pemegang
saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini
dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit
ditagih.
2005
BI
mendeteksi surat-surat berharga valas di Bank Century sebesar US$ 210 juta.
2008
- 30 Oktober dan 3
November 2008
Sebanyak US$ 56 juta surat-surat
berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas.
Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
-
13
November 2008
Bank Century gagal kliring karena
gagal menyediakan dana (prefund).
-
17
November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang
dimilik Robert Tantular mulai default
membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang dijual Bank Century
sejak akhir 2007.
-
20
November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri
Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak
sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang
beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
-
21
November 2008
Bank Century diambil alih LPS
berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang
saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya dicekal. Pemilik lain, Rafat
Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.
-
23
November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun
untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
-
5
Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp 2,2
triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
- 9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi
tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai
Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert
Tantular.
-
31
Desember 2008
Bank
Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi
Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
2009
-
3
Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5
triliun.
-
11
Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan
khusus Bank Indonesia.
-
3
Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena
biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009 LPS menyuntikkan
dana Rp630 miliar untuk Bank Century.
-
18
Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan
tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century
menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
-
3
September 2009
Kepala Kepolisian Republik
Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta,
serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
-
10
September 2009
Robert
Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar. Vonis
yang diterima Robert Tantular ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan
yang diajukan, yaitu 8 tahun hukuman penjara serta denda uang sebesar 50 miliar
rupiah.
2.3 Fakta-fakta Dalam Kasus Bank
Century
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap
kasus Bank Century yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta,
pada hari Senin tanggal 23 November 2009 dijelaskan mengenai
empat tahap pengucuran dana sebagai berikut:
·
Tahap Pertama
Dalam pengucuran dana tahap pertama mencapai jumlah Rp 2,776 triliun
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 18/DK/XI/2008 tanggal 23 November
2008, tentang penetapan
biaya penanganan PT Bank Century Tbk
dan penyetoran pendahuluan penyaluran
modal sementara (PMS) Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank Century
sedangkan tujuan Penyertaan Modal Sementara (PMS) ini untuk memenuhi rasio
kecukupan modal (CAR) sebesar 10 persen.
1.
24 November 2008 sebesar Rp 1 triliun
dibayar secara tunai
2.
25 November 2008 sebesar Rp 588,314
miliar dibayar secara tunai
3.
26 November 2008 sebesar Rp 475 miliar
dibayar secara tunai
4.
27 November 2008 sebesar Rp 100 miliar
dibayar secara tunai
5.
28 November 2008 sebesar Rp 250 miliar
dibayar secara tunai
6.
1 Desember 2008 sebesar Rp 362,826
miliar dibayar secara tunai
·
Tahap Kedua
Dalam
pengucuran dana tahap kedua sebesar Rp 2,201 triliun yang dicairkan berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP.021/DK/XII/2008
tanggal 5 Desember
2008 tentang Penetapan
Tambahan Biaya Penanganan PT Bank Century dengan tujuan penyaluran modal
sementara (PMS) ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dari tanggal 9 Desember
2008 sampai dengan 31 Desember
2008.
1.
9 Desember 2008 sebesar Rp 250 miliar
dibayar secara tunai
2.
10 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar
dibayar secara tunai
3.
11 Desember 2008 sebesar Rp 200 miliar
dibayar secara tunai
4.
15 Desember 2008 sebesar Rp 175 miliar
dibayar secara tunai
5.
16 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar
dibayar secara tunai
6.
17 Desember 2008 sebesar Rp 100 miliar
dibayar secara tunai
7.
18 Desember 2008 sebesar Rp 75 miliar
dibayar secara tunai
8.
19 Desember 2008 sebesar Rp 125 miliar
dibayar secara tunai
9.
22 Desember 2008 sebesar Rp 150 miliar
dibayar secara tunai
10. 23 Desember
2008 sebesar Rp 30 miliar
dibayar secara tunai
11. 23 Desember
2008 sebesar Rp 445 miliar
dibayar secara tunai
12. 24 Desember
2008 sebesar Rp 80 miliar
dibayar secara tunai
13. 30 Desember
2008 sebesar Rp 270,749
miliar dibayar secara tunai
·
Tahap Ketiga
Dalam pengucuran dana tahap ketiga
sebesar Rp 1,155 triliun yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan
Komisioner (KDK) Lembaga Penjamin Simpanan Nomor KEP 001/DK/II/2009 tanggal 3
Februari 2009 tentang Penetapan Tambahan Kedua Biaya Penanganan PT Bank
Century.
1.
4 Februari 2009 sebesar Rp 820 miliar
dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
2.
24 Februari 2009 sebesar Rp 150 miliar
dibayar secara tunai
3.
24 Februari 2009 sebesar Rp 185 miliar
dibayar memakai Surat Utang Negara (SUN)
·
Tahap Keempat
Dalam pengucuran dana tahap keempat
sebesar Rp 630,221 miliar yang dikucurkan dengan dasar penetapan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Lembaga
Penjamin Simpanan Nomor KEP 019/DK/VII/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang
Penetapan PT Bank Century Tbk agar CAR bank mencapai delapan persen yang
dibayar secara tunai sebanyak satu kali yaitu pada tanggal 24 Juli
2009.
Selain
itu, BPK mengelompokkan temuan pemeriksaan menjadi lima yaitu:
(1)
Proses merger dan pengawasan Bank Century oleh BI
(2)
Pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang)
(3)
Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya
oleh LPS
(4)
Penggunaan dana FPJP dan PMS
(5)
Praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus
bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century
yang merugikan Bank Century.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah
Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal, dan penanganannya dilakukan oleh
LPS, maka kerugian itu harus ditutup melalui penyertaan modal sementara oleh
LPS yang merupakan bagian dari keuangan negara. Permasalah-permasalahan yang
timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada
Bank Century yang mengakibatkan kerugian Bank Century. Kemudian praktek-praktek
perbankan yang tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus dan
pihak terkait lainnya diduga melanggar pasal 8 ayat 1, pasal 49 ayat 1 dan
pasal 50 serta pasal 50 a UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7
tahun 1992 tentang perbankan telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya
sebesar Rp 6,32 triliun yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan
dana PMS dari LPS.
Dalam
penanganan Bank Century, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan untuk
penyertaan modal sementara sebesar Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk menutupi
kerugian Bank Century. Dari jumlah tersebut sebesar RP 5,86 triliun merupakan
kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran
ketentuan yang dilakukan oleh pengurus bank, pemegang saham maupun pihak
terkait Bank Century.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar