Keseluruhan dampak dari tindakan korupsi dalam ilmu kriminologi, dipastikan dapat terjadi karena dua hal, yakni:
- Pertama, adanya niat (Intention). Intention/Niat ini dapat dihubungkan dengan faktor moral, budaya, individu, keinginan, dsb.
- Kedua, adanya kesempatan (Moment). Moment/Kesempatan ini dapat dihubungkan dengan faktor sistem, struktur sosial, politik dan ekonomi, struktur pengawasan, hukum, permasalahan kelembagaan, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar