Miranti Permatasari
24210416
4EB17
PRINSIP ETIKA
PROFESI GURU
(Soetjipto,1999) Tuntutan dasar etika profesi luhur
yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser
menuliskan:
“Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien.
Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur),
para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada
kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri.
Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profesional
ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Yang kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur
ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para
anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya
hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka
profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan
apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan
sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi
pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus
luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa
daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta
menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan
semata-mata segi materinya belaka.
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
1. Kode Etik Guru
Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
2. Pedoman sikap
dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
1. Kode Etik Guru
Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
2. Kode Etik Guru
Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi,
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan.
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
1. Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik
di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
2. Sumpah/janji
guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat
yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
3. Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 4
1. Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
2. Pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok
sebelumnya melaksanakan tugas.
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
1. Nilai-nilai
agama dan Pancasila
2. Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
3. Nilai-nilai
jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar